Byklik.com | Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi. Rapat berlangsung di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Senin, 13 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi (Tgk. Adek), dan dihadiri anggota Banleg. Hadir pula Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR selaku Koordinator Banleg, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.AP., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Dinas PUPR Aceh Utara M. Rizal, S.T., bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Langkah ini bertujuan menyempurnakan substansi rancangan qanun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penguatan perlindungan lahan pertanian, pengelolaan sektor pertanian, serta penyelenggaraan sistem irigasi. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara berharap Raqan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi qanun yang efektif dan implementatif.
“Rancangan qanun ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRK Aceh Utara berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.***











