Byklik.com | Tapaktuan – Seorang pelajar berinisial SA (17) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan usai merampas uang dan perhiasan milik seorang perempuan lanjut usia di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, saat korban tidak berdaya menghadapi pelaku yang memaksa mengambil uang tunai Rp1,3 juta dan cincin emas seberat 1 mayam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyebut, pelaku juga sempat menekan korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang berharga lainnya.
“Pelaku memaksa korban dengan nada tinggi hingga berhasil mengambil surat berharga dari dalam rumah,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Aceh Selatan. Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polsek Kluet Utara.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Narsyah.
Polisi juga mengungkap, pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan sempat menjalani proses diversi karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.











