Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menemukan pelanggaran serius dalam sidak di PT Universal Glove, Medan, dengan menyegel gudang TP3 milik perusahaan karena tidak sesuai izin dan belum memiliki dokumen lingkungan.
“Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, harus ada RK LPL atau analisis dampak lingkungan,” ujar Meitri kepada Parlementaria usai sidak di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, selain izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti Amdal, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL/WWTP), hingga pengelolaan limbah non-B3 seperti lampu TL.
Menurut Meitri, pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan produk juga krusial karena adanya potensi penumpukan barang reject atau sisa produksi yang harus dikelola sesuai aturan.
“Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada penyimpanan sementara atau akhir untuk barang reject, dan itu juga harus sesuai aturan,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.
Atas temuan ini, Komisi XII DPR RI bersama aparat penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan gudang. Meitri menegaskan, Gakkum berperan penting dalam menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.
Ia menambahkan, perusahaan wajib melaporkan secara berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara, air, serta dampak lingkungan lainnya.
“Kalau mereka patuh dan segera melengkapi administrasi, tentu ada mekanisme sanksi denda. Tapi kalau tidak, dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Meitri juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan harus mematuhi seluruh regulasi sejak awal pendirian, termasuk izin dari pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan pelanggaran di kemudian hari.











