Hukum & KriminalNasional

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Avatar
×

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Perkara yang melibatkan Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Minggu, 8 Maret 2026. [Foto: Div Humas Polri]

Byklik.com | Jakarta — Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Minggu, 8 Maret 2026.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara. Proses ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 80 Kilogram Sabu di Sulawesi Selatan

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Aceh Utara, Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Trunoyudo menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.