Nasional

Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Bambang Iskandar Martin
×

Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Sebarkan artikel ini
Menag Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya tentang zakat yang menimbulkan kesalahpahaman. Permintaan maaf ini disampaikan Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah bertujuan mendorong reorientasi pengelolaan dana umat, bukan mengurangi kewajiban zakat. Ia mengajak agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Baca Juga  Titiek Dorong Swasembada Gula hingga Kedelai

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega, Jakarta, pada 24 Februari 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Nasaruddin menjelaskan, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana lembaga atau kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai salah satu motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Baca Juga  Sosialisasikan Zakat kepada Perusahaan, Ini Harapan Wali Kota Lhokseumawe

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang serta memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.***