Berita UtamaHukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal di Perairan Natuna

Avatar
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal di Perairan Natuna

Sebarkan artikel ini
Anggota TNI AL dari KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I memeriksa KM Bintang Sejahtera 10 di perairan Laut Natuna Selasa, 24 Februari 2026 [Foto: Dispenal]

ByKlik.com | Natuna — TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan nasional. Unsur KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghentikan dan memeriksa KM Bintang Sejahtera 10 di perairan Laut Natuna, Selasa, 24 Februari 2026.

Kapal yang berlayar dari Muara Angke, Jakarta Utara, menuju perairan Natuna tersebut diawaki 14 anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum serius di atas kapal.

Selain mengangkut sekitar 500 kilogram cumi, kapal tersebut kedapatan membawa kurang lebih 40 ton solar yang disimpan di dalam palka tanpa dokumen resmi. Muatan bahan bakar dalam jumlah besar itu diduga ilegal.

Tak hanya dugaan penyelundupan bahan bakar, tim pemeriksa juga menemukan indikasi penyalahgunaan psikotropika serta kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran berlapis di atas kapal.

Baca Juga  Polri–Kejagung Komitmen Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 bungkus pil yang diduga “pil anjing” (delapan tersegel dan empat kosong), dua kaplet Tramadol (satu tersegel dan satu telah digunakan), satu alat isap (bong), dua korek api, satu pucuk airsoft gun jenis pistol tanpa dokumen resmi, serta satu kantong gotri berbahan plastik.

Dari hasil pendalaman awal, enam ABK mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama pelayaran dari Jakarta menuju Natuna. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas temuan itu, KRI Silas Papare-386 langsung mengawal KM Bintang Sejahtera 10 menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Ranai guna menjalani pemeriksaan intensif terhadap kapal, nahkoda, dan seluruh ABK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya di kawasan strategis Laut Natuna yang berbatasan langsung dengan perairan internasional.

Baca Juga  Dewan Profesor USK Desak Akses Bantuan Internasional Dibuka

Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, sebelumnya telah menekankan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan dan patroli rutin. Ia meminta setiap unsur di lapangan bertindak profesional, tegas, dan terukur dalam menegakkan hukum di laut.

Penindakan terhadap KM Bintang Sejahtera 10 menjadi bukti nyata bahwa pengawasan laut terus diperketat, tidak hanya terhadap praktik penyelundupan, tetapi juga terhadap tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.

TNI Angkatan Laut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku pelanggaran bahwa perairan Indonesia tidak boleh dijadikan ruang bebas bagi aktivitas ilegal.