Berita UtamaHeadline

Haji Uma Selamatkan Warga Aceh dari Kamboja

Avatar
×

Haji Uma Selamatkan Warga Aceh dari Kamboja

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, membantu memulangkan warga Aceh Utara, Muhammad Izul, yang diduga menjadi korbanTPPO di Kamboja, Sabtu, 22 Februari 2026. [Foto: DPD RI]

ByKlik.com | Lhoksukon — Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, membantu memulangkan seorang warga Aceh Utara, Muhammad Izul, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Korban sebelumnya dilaporkan sempat dimintai tebusan sebesar Rp40 juta oleh pihak yang mempekerjakannya.

Haji Uma menjelaskan, kasus bermula setelah Muhammad Izul berangkat ke Kamboja seusai Hari Raya Idul Adha 2025 melalui seorang agen dengan iming-iming pekerjaan bergaji 200 dolar AS per bulan. Namun, setibanya di negara tersebut, korban justru mengalami eksploitasi.

Di perusahaan pertama tempatnya bekerja, korban menghabiskan waktu selama enam bulan tanpa menerima gaji sepeser pun. “Korban dijanjikan gaji 200 dolar per bulan, tetapi selama enam bulan bekerja, tidak pernah dibayarkan,” ujar Haji Uma, dikutip dari website DPD RI, Rabu, 25 Februari 2026.

Setelah itu, korban kembali dipindahkan oleh agen ke perusahaan lain. Di tempat kedua tersebut, kondisi serupa kembali terjadi. Korban tetap dipaksa bekerja tanpa menerima upah sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga  Polres Aceh Tengah Buka Layanan Kesehatan Gratis

Tak berhenti di situ, korban kembali dipindahkan ke perusahaan lain dan dipekerjakan sebagai admin judi online. Pada fase ini, korban sempat menerima gaji selama dua bulan, namun beberapa bulan berikutnya kembali tidak dibayarkan.

Dalam kondisi tertekan dan berada di bawah pengawasan ketat, korban kemudian diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan kepada keluarga melalui telepon seluler milik majikan.

“Korban menghubungi keluarganya menggunakan handphone milik majikan untuk meminta tebusan. Semua identitasnya seperti KTP dan paspor ditahan oleh perusahaan,” ungkap Haji Uma.

Menindaklanjuti laporan keluarga, Haji Uma mengaku langsung membangun komunikasi intensif dengan KBRI Kamboja. Ia juga mengirimkan surat resmi pada 13 Januari 2026 guna meminta pendampingan dan fasilitasi pemulangan korban.

Menurutnya, proses penyelamatan dan pemulangan memerlukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Seluruh biaya pemulangan korban, termasuk tiket pesawat dan transportasi darat, ditanggung secara pribadi oleh Haji Uma dengan total sekitar Rp8 juta.

Baca Juga  Ribuan WNI Eks Scam Online Menunggu Pemulangan dari Kamboja

Setelah proses administrasi di Kamboja rampung, Muhammad Izul tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, Sabtu, 22 Februari 2026. Ia kemudian menjalani proses keimigrasian sebelum melanjutkan perjalanan pada pukul 05.00 WIB, Minggu, 23 Februari 2026, menuju Bandara Kualanamu dan selanjutnya ke Aceh dengan pendampingan staf DPD RI.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban tiba di Lhokseumawe dan langsung diantarkan ke kediamannya di Cot Euntong, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Pemulangan tersebut turut difasilitasi perangkat gampong setempat atas arahan Haji Uma.

Haji Uma menyampaikan apresiasi kepada KBRI dan Kementerian Luar Negeri atas dukungan penuh dalam proses penyelamatan hingga pemulangan korban. Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Ini kerja bersama. Alhamdulillah korban bisa kembali ke Aceh dengan selamat,” tutupnya.