Uncategorized

600 Babinsa Aceh Utara Ikuti Aktivasi IKD

Avatar
×

600 Babinsa Aceh Utara Ikuti Aktivasi IKD

Sebarkan artikel ini
Sekitar 600 Babinsa jajaran Kodim 0103 Aceh Utara mengikuti pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Sabtu, 19 September 2026. [Foto: Humas Pemkab Aceh Utara]

Byklik.com | Lhoksukon – Sekitar 600 Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran Kodim 0103 Aceh Utara mengikuti pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Sabtu, 19 September 2026.

Pelayanan berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Aceh Utara di Lhoksukon, Koramil Dewantara, dan Koramil Baktiya.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan IKD sekaligus memudahkan Babinsa mengakses identitas kependudukan secara digital.

“Disdukcapil siap memberikan pelayanan aktivasi IKD sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi dan menjaga keamanan data kependudukan,” ujar Safrizal.

Baca Juga  Pangdam IM Tutup Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch-3 Tahun 2025

Aktivasi IKD bagi Babinsa juga mendukung persiapan mereka dalam menjalankan fungsi pendampingan masyarakat, termasuk dalam agenda perlindungan sosial.

Cara Aktivasi IKD

Disdukcapil Aceh Utara mengimbau masyarakat yang belum memiliki IKD agar melakukan aktivasi melalui layanan resmi.

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat harus memiliki KTP elektronik atau NIK yang valid, telepon seluler Android atau iOS yang terhubung internet, nomor telepon aktif, serta alamat email yang masih dapat diakses.

Tahapan aktivasi IKD sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi IKD pada telepon seluler.
  2. Melakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.
  3. Mendatangi Disdukcapil atau lokasi pelayanan resmi untuk verifikasi dan aktivasi oleh petugas.
  4. Mengikuti proses verifikasi sesuai arahan petugas.
  5. Setelah aktivasi berhasil, IKD dapat digunakan pada perangkat.
Baca Juga  Kakanwil Kemenag Aceh Sampaikan Empat Amanat Penting

Masyarakat diimbau tidak membagikan PIN, kode OTP, kata sandi, maupun informasi pribadi kepada pihak lain untuk menjaga keamanan data kependudukan.

Disdukcapil Aceh Utara juga mengingatkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.

Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan aktivasi atau pengurusan IKD dengan meminta imbalan.

Disdukcapil mengajak masyarakat mengaktifkan IKD melalui layanan resmi, menjaga kerahasiaan data, serta menggunakan identitas digital secara aman dan bijak.