Byklik.com | Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun, didominasi kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital serta memastikan penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital tidak boleh menjadi ruang yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka,” ujarnya usai audiensi dengan Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform yang dinilai lalai dalam menangani konten berbahaya.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut angka laporan yang ada belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah 3T, menghambat korban dalam mengakses bantuan,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyambut kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), khususnya terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna,” ungkapnya.
Selain penanganan konten, kerja sama juga diarahkan pada penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.











