Ekonomi & BisnisNasional

Utang Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI

Avatar
×

Utang Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI

Sebarkan artikel ini
Menkeu Suahasil Nazara. [Foto: Dok Humas Kemenkeu]

Byklik.com | Jakarta – Kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998, termasuk yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah dilunasi pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Kemandirian Bangsa Dimulai dari Pendidikan Berkelas Dunia

Menurut Suahasil, surplus BI diketahui berdasarkan proses audit buku 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan kepada pemerintah dan menjadi penerimaan negara dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.

Baca Juga  APBN 2025 Diklaim Solid, Defisit Nyaris Sentuh Batas Aman

Pelunasan pada Agustus 2026 menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul akibat penanganan krisis 1997–1998. Sebelumnya, pemerintah telah melunasi sejumlah obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.

Dengan pelunasan tersebut, kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan. Surplus BI yang disetorkan kepada Kas Negara menjadi salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menuntaskan kewajiban tersebut.