Berita UtamaHukum & Kriminal

Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu menurun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran sepanjang periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu.

Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Baca Juga  Cadangan Devisa Indonesia Februari 2026 Turun Jadi 151,9 Miliar

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan nonyudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat
Nunung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

Baca Juga  Transaksi Digital Melejit, BI Perkuat Industri Pembayaran

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.

Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023, sedangkan pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.***