Byklik.com | Banda Aceh – Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mendorong agar Radio Rimba Raya (RRR) di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dan bagian dari memori kolektif bangsa.
Hal itu disampaikan Tagore saat menghadiri rapat penyusunan usulan penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional sekaligus persiapan peringatan Hari Radio Nasional Aceh di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas penguatan kembali sejarah Radio Rimba Raya serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengusulkan situs bersejarah tersebut memperoleh status Cagar Budaya Nasional.
Radio Rimba Raya dikenal sebagai stasiun radio darurat yang beroperasi di kawasan hutan Pintu Rime Gayo pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Radio tersebut mulai mengudara pada 20 Desember 1948 dan menjadi sarana penyebaran informasi mengenai keberadaan Republik Indonesia di tengah situasi Agresi Militer Belanda.
Tagore mengatakan Radio Rimba Raya memiliki nilai sejarah yang penting bagi Indonesia sehingga perlu mendapatkan perhatian dan upaya pelestarian yang memadai.
“Radio Rimba Raya menjadi salah satu penyelamat negara ini berdiri, sehingga wajar apabila Radio Rimba Raya dijadikan sebagai cagar budaya,” ujar Tagore.
Menurutnya, penetapan RRR sebagai Cagar Budaya Nasional tidak semata-mata menjadi kepentingan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga warisan sejarah perjuangan bangsa agar dapat dipelajari oleh generasi mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta turut membahas sejumlah dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan peningkatan status Situs Sejarah Radio Rimba Raya menjadi Cagar Budaya Nasional.
Pembahasan melibatkan unsur KPI Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan dengan bidang kebudayaan, komunikasi, penyiaran, dan sejarah.
Tagore juga menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk mendukung upaya pelestarian Radio Rimba Raya. Pemerintah daerah, kata dia, siap menyediakan lahan apabila pemerintah pusat berencana membangun kantor atau fasilitas yang berkaitan dengan Radio Rimba Raya di kawasan Dataran Tinggi Gayo.
“Sebagai bentuk keseriusan kami selaku pemerintah daerah, kami siap menyediakan lahan apabila diperlukan untuk pembangunan kantor Radio Rimba Raya,” katanya.
Ia berharap dukungan tersebut dapat memperkuat upaya pelestarian situs sejarah sekaligus membuka ruang bagi pengembangan Radio Rimba Raya sebagai sarana edukasi sejarah bagi masyarakat dan generasi muda.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muharuddin, Komisioner KPI Aceh M. Reza Fahlevi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Dr. Edi Yandra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Dedy Yuswadi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh Piet Rusdi, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf. Mahfud, Kepala Stasiun RRI Banda Aceh Muhsin Zein, serta Kepala Stasiun RRI Takengon Imam Taufik.
Selain membahas pengusulan status cagar budaya, pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat upaya pelestarian sejarah Radio Rimba Raya.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Radio Rimba Raya diharapkan dapat semakin dikenal sebagai bagian dari sejarah perjuangan Indonesia sekaligus menjadi sumber pembelajaran sejarah bagi generasi mendatang.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelestarian sejarah Radio Rimba Raya serta memperkenalkan kontribusi masyarakat Aceh, khususnya kawasan Gayo, dalam perjalanan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.***











