Berita Utama

KIP Aceh dan Kejati Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemilihan

Bambang Iskandar Martin
×

KIP Aceh dan Kejati Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemilihan

Sebarkan artikel ini
KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum. Kegitan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu, 8 Juli 2026. (Foto: Penkum Kejati Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu, 8 Juli 2026. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KIP Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, mengatakan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga dari seluruh proses yang berlangsung dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah Apresiasi Dukungan PLAN Indonesia

“Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaminnya seluruh proses yang berlangsung secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yudi.

Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemilihan membutuhkan penguatan aspek hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Untuk itu, Kejati Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Intelijen siap memberikan dukungan hukum kepada KIP Aceh.

Dukungan hukum tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, penerangan hukum, penyuluhan hukum, deteksi dini, hingga mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KIP Aceh.

Baca Juga  Humas Universitas Malikussaleh Teken MoA dengan FIB Universitas Sumatera Utara

Agusni menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KIP Aceh menghadapi berbagai dinamika dan tantangan hukum dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, dukungan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

“Melalui kerja sama ini, KIP Aceh akan memperoleh dukungan hukum dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, KIP Aceh dan Kejati Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mencegah potensi persoalan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Kerja sama kedua lembaga diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, profesional, dan terpercaya di Provinsi Aceh. Selain itu, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.***