Ekonomi & Bisnis

OJK Terima 22 Ribu Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

Raudhatul
×

OJK Terima 22 Ribu Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari mirror.mui.or.id

Byklik.com | Banda Aceh–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 22.206 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan, dari total laporan tersebut, sebanyak 19.169 merupakan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. Sementara itu, terdapat 2.878 laporan terkait investasi ilegal dan 159 laporan mengenai gadai ilegal.

Menurut Dicky, OJK terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui pengawasan, penindakan, serta memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara PLN Aman, Ekspor Kembali Normal

Selama semester pertama tahun ini, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 1.218 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua entitas lain yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, pusat penanganan tersebut telah menerima 608.167 laporan, terdiri dari 296.405 laporan yang disampaikan pelaku usaha sektor jasa keuangan dan 311.762 laporan langsung dari masyarakat.

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp674,1 miliar,” ujar Dicky.

Selain memberantas aktivitas ilegal, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selama periode Januari hingga Juni 2026, OJK menjatuhkan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Baca Juga  Kementan Gelar Panen Raya Kedelai, Perkuat Swasembada Pangan

Dicky menambahkan, sebanyak 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp68,37 miliar dan SGD88,74 sepanjang 1 Januari hingga 14 Juni 2026.

Pada aspek market conduct, OJK juga mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi berupa denda dengan total Rp5,24 miliar. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, seperti penyampaian informasi, iklan, penggunaan petugas penagihan, hingga transparansi layanan.

Sementara itu, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 312.532 permintaan layanan sepanjang 1 Januari hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.884 merupakan pengaduan konsumen, yang didominasi sektor financial technology sebanyak 20.140 laporan, diikuti sektor perbankan 14.989 laporan, perusahaan pembiayaan 9.151 laporan, perusahaan asuransi 878 laporan, serta sisanya berasal dari pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.[]