Uncategorized

Satpol PP Tertibkan Ternak Berkeliaran di Aceh Besar

Avatar
×

Satpol PP Tertibkan Ternak Berkeliaran di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menangkap ternak sapi yang berkeliaran di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 29 April 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu, 29 April 2026.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan ketertiban umum di kawasan dengan lalu lintas tinggi.

Sebelum razia, petugas lebih dahulu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kereta Api Lama untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran pasca penertiban sebelumnya.

Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran di trotoar hingga badan jalan nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga  TRK Lantik 326 Tuha Peut Nagan Raya

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi yang selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan ternak di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemko Lhokseumawe Segel 22 Usaha Walet Tanpa Izin

Selain penertiban, pihaknya juga menerapkan sanksi berupa denda kepada pemilik ternak sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera.

“Langkah ini penting agar para peternak lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran bebas,” katanya.

Adapun denda yang dikenakan sebesar Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian.

Pemerintah daerah berharap, melalui razia rutin ini, potensi kecelakaan akibat ternak liar dapat diminimalisasi serta ketertiban di ruang publik tetap terjaga.