Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI Yahukimo

Bambang Iskandar Martin
×

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI Yahukimo

Sebarkan artikel ini
Waka Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria. (Ist)

Byklik.com | Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga merupakan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

YB diamankan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.42 WIT di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.50 WIT. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, sejumlah selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta beberapa komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.

Dalam proses penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat wilayah Yahukimo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah tersebut, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pascaaksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Lawan Korupsi

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan aparat akan terus melakukan langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” ujar Adarma Sinaga.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat,” katanya.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Perkuat Psikologis Personel di Kiwirok

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengatakan penangkapan dan pengembangan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh barang bukti masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain,” ujar Andria, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan dan penguasaan amunisi serta senjata tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait dugaan perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok bersenjata sesuai hasil penyidikan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pihak yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo.***