Byklik.com | Meulaboh – Penyusunan dokumen rancangan teknis atau Survey, Investigasi, dan Desain (SID) Rehabilitasi Lahan Sawah Provinsi Aceh seluas 2.623 hektare Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Tahapan awal tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Swakelola di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pelindungan dan Optimasi Lahan Rehabilitasi Lahan Sawah, Arnen Sri Gemala, S.P., M.Si., sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua diwakili dosen peneliti Universitas Samudra, Dr. Iswahyudi, S.P., M.Si., yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyusunan Dokumen Rancangan Teknis Rehabilitasi Lahan Sawah di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Gayo Lues.
Kerja sama tersebut bertujuan menyusun dokumen SID sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi lahan sawah melalui tahapan identifikasi, validasi, survei, investigasi, serta perencanaan teknis yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Adapun lokasi penyusunan dokumen mencakup Kabupaten Aceh Tenggara seluas 122 hektare, Kabupaten Aceh Tamiang 1.540 hektare, Kabupaten Aceh Timur 511 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues 450 hektare.
Data penanganan menunjukkan kerusakan lahan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang telah ditangani mencapai 42.702 hektare. Dari jumlah tersebut, 32.709 hektare tergolong mengalami kerusakan ringan, sedangkan 9.993 hektare lainnya mengalami kerusakan sedang.
Meski demikian, masih terdapat lahan sawah yang terlantar maupun mengalami kerusakan akibat bencana alam. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar lahan pertanian dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.
Dr. Iswahyudi berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai jadwal dan mendapat dukungan penuh dari Dinas Pertanian serta Balai Penyuluhan Pertanian di seluruh daerah yang menjadi lokasi kajian.
“Harapan kami, hasil kajian penyusunan DRT/SID ini dapat memberikan dampak nyata terhadap program rehabilitasi lahan sawah, sehingga para petani dapat kembali mengaktifkan sawahnya pascabencana alam hidrometeorologi, perekonomian masyarakat meningkat, dan pada akhirnya terwujud kemandirian pangan hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya, Selasa, 18 Agutus 2026.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan rehabilitasi lahan sawah dapat dilakukan secara terarah, sehingga mampu mendukung pemulihan produktivitas pertanian, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan di Aceh.











