Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Pembentukan Satgas itu disampaikan dalam kegiatan doorstop di lobi Bareskrim Polri, Senin, 20 April 2026. Dalam kegiatan tersebut hadir Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.
Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna mengatakan, pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Satgas ini dibentuk untuk menjamin keamanan calon jemaah serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nanang.
Menurut dia, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Harun Al-Rasyid mengungkapkan pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini dalam penanganan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari kepolisian sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan berjalan efektif serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Seluruh pihak yang terlibat akan didalami, termasuk pihak travel maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.
Selain itu, sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pemberangkatan ilegal kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Lombok, dan Batam.
Di sisi lain, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji maupun umrah.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan hotline pengaduan di nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara bersamaan guna menekan angka pelanggaran serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, pemerintah berharap praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalkan sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jemaah Indonesia.***











