Berita Utama

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, memimpin pemusnahan barang bukti 193,32 gram sabu, di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 7 Juli 2026. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 193,32 gram netto hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilakukan di Gedung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe, Selasa, 7 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan. Turut hadir Kasat Resnarkoba Iptu Arizal, Kasat Tahti Iptu Aiyub, Kasiwas Ipda Wahyudi, perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, serta personel Polres Lhokseumawe.

Dalam keterangannya, Kompol Iswahyudi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan itu juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Penjambret Mahasiswi Asal Medan

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/48/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dengan dua orang tersangka berinisial YZ dan SM. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku,” ujar Iswahyudi.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket sabu dengan berat bersih mencapai 193,32 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di sejumlah lokasi di Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu disisihkan sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selanjutnya, sabu dimusnahkan di hadapan unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Baca Juga  Disporapar dan Kwarcab Lhokseumawe Gelar Lomba Pioneering Tingkat Penggalang dan Penegak

Menurut Iswahyudi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Ia menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan pelaku. Di samping itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkas Iswahyudi.***