Byklik.com | Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material granit pada proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Fachmi Suciandy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan terkait hilangnya sejumlah material bangunan yang telah terpasang di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, ada delapan orang yang kami amankan seluruhnya,” kata Fachmi, Senin, 22 Juni 2026.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial I (41), MI (28), JPS (35), AP (38), DT (27), FF (27), FIS (41), dan SF (22). Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Fachmi, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Material granit yang hilang diketahui merupakan bagian dari fasilitas yang telah terpasang pada lantai satu, dua, dan tiga gedung Rumah Sakit Regional Aceh.
Kasus itu terungkap setelah pihak Dinas Kesehatan Aceh melakukan inspeksi ke lokasi proyek pembangunan rumah sakit. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah granit yang sebelumnya telah terpasang dalam kondisi dibongkar dan sebagian lainnya dilaporkan hilang.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Langsa melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencurian material bangunan yang mengarah kepada sejumlah pihak.
Fachmi mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta keterlibatan masing-masing pihak yang diamankan.
“Penyidikan terus berlanjut dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain memeriksa delapan orang yang telah diamankan, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik sedang mengungkap peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Fachmi.
Hingga kini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***











