Hukum & Kriminal

Polda Kepri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Kepri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Sebarkan artikel ini
Barang bukti promosi judi online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Byklik.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap jaringan promosi judi online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita sejumlah aset berupa uang tunai, logam mulia, serta aset kripto yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator,” kata Ronni dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Ronni, empat tersangka lainnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut. Mereka bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi aset kripto, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Baca Juga  Polisi Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka diduga bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang saat ini masih dalam penyelidikan. AD diduga berada di luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.

Polisi menyebut jaringan tersebut menggunakan modus mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital serta ratusan grup Telegram. Aktivitas promosi itu ditujukan kepada masyarakat di Brasil untuk menarik pengguna baru.

Para tersangka diduga menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto Tether (USDT). Transaksi tersebut diverifikasi melalui aplikasi pelacakan aset digital Tronscan.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit jam tangan pintar, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online,” ujar Ronni.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

Baca Juga  Maling Pecahkan Kaca Mobil di Cot Girek, Gondol Rp380 Juta

Menurutnya, Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.***