Berita Utama

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Kasus Etomidate di Bireuen

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Kasus Etomidate di Bireuen

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Humas

Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Abripda RF (31), anggota Polri yang dinyatakan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan sanksi PTDH merupakan hasil sidang KKEP terhadap RF terkait perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.

RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate. Dalam keterangan Polda Aceh, etomidate yang ditemukan tersebut termasuk narkotika golongan II.

Baca Juga  Bhayangkara Run 2025 Berhadiah Total Rp130 Juta, Begini Cara Mendaftar

Ipda FJ Dijatuhi Demosi 10 Tahun

Selain menjatuhkan PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Menurut Joko, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

Polda Aceh menyebut tindakan tersebut menyebabkan terjadinya peluru yang memantul (rekoset) dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.

“IPDA FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Polda Aceh Perketat Pengawasan Internal

Polda Aceh kembali mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk narkotika yang mengandung etomidate.

Baca Juga  Keuchik Aktif di Aceh Utara Ditangkap Bawa 50 Ribu Ekstasi

Joko mengatakan imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan kepada seluruh personel Polda Aceh dan jajaran.

Menurutnya, personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Selain penindakan, Polda Aceh akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri. Pemeriksaan antara lain dilakukan melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan personel.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, mengutip arahan Kapolda Aceh.

Polda Aceh menyatakan penindakan dan pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin personel serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.***