SUASANA sidang paripurna Dewan Perwakian rakyat Aceh, Senin 6 April 2026, kian menjelaskan akar kegaduhan politik selama ini. Rapat berlangsung alot karena beberapa anggota DPR Aceh melakukan interupsi bahkan melebar ke beberapa persoalan di luar agenda utama, yakni pembahasan tentang penyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2025.
Seolah ingin mendapatkan legitimasi karakter politiknya, Ketua DPR Aceh, Zulfadli, menegaskan bahwa kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan diindungi undang-undang. Berulangkali ia menyampaikan hal itu seolah ingin mempengaruhi opini publik bahwa pokir dewan sah dan tak perlu dikritisi lagi.
Tanpa disadari, sikap itu seolah menjawab sikap Ketua DPR Aceh selama ini. Sudah merebak di berbagai media, sikap ngotot pimpinan DPR Aceh terhadap petinggi eksekutif, erat kaitannya dengan alokasi pokir yang tidak mungkin dipenuhi eksekutif karena ada dugaan potensi pelanggaran hukum.
Sikap ngotot Ketua DPR Aceh dalam menanggapi interupsi dari anggota Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Rijaluddin. Berkali-kali Zulfadli mengingatkan agar rapat tentu fokus pada agenda semula. Namun, Rijaluddin sempat melontarkan permintaan yang mengundang pertanyaan besar.
Bersama anggota DPR Aceh yang lain, Rijaluddin ingin bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Bukan hal aneh sebenarnya. Menjadi menarik karena Rijaluddin menyebutkan mereka ingin bertemu dengan Mualem—panggilan akrab Muzakir Manaf—tanpa disertai pimpinan DPR Aceh. Beberapa anggota DPRA sontak menyebut “setuju” dengan usulan Rijaluddin tersebut.
Kejadian menarik ini membuktikan memang ada permasalahan di level pimpinan DPR Aceh. Pernyataan Zufadli menyinggung soal pokir di tengah agenda berbeda, serta upayanya menghalangi anggota bersuara, menimbulkan pertanyaan besar.
Beberapa elemen sipil sebelumnya mengaitkan masalah pokir Ketua DPR Aceh di balik sorotan tajam terhadap pejabat eksekutif di Aceh. Meski belum diketahui motif sebenarnya di balik sorotan tersebut, perbincangan di lini masa tentang itu sudah kian mengemuka.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Mualem harusnya menyahuti aspirasi anggota DPRA untuk bertemu. Publik berhak tahu apa yang ingin disampaikan anggota DPRA kepada Mualem dan mengapa mereka tidak ingin pimpinan ikut serta.
Satu hal yang harus selalu diingat anggota DPRA, termasuk di level pimpinan, mereka adalah representasi rakyat. Jadi, sidang paripurna bukan sekadar arena memperjuangkan kepentingan program. Ketika aturan dipandang sebagai penghalang, bukan sebagai rambu, maka yang terancam bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan pembelaan emosional terhadap pokir, melainkan komitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika itu diabaikan, maka kemarahan di ruang sidang hanya akan menjadi cermin dari masalah yang lebih besar: Krisis kepemimpinan dalam memahami batas antara kewenangan dan aturan.[]











