Berita Utama

Pemko Lhokseumawe Segel 22 Usaha Walet Tanpa Izin

Bambang Iskandar Martin
×

Pemko Lhokseumawe Segel 22 Usaha Walet Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menertibkan sejumlah usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026. (Foto: Prokopim Pemko Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menertibkan sejumlah usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, petugas menyegel sedikitnya 22 titik usaha yang dinilai melanggar ketentuan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden, sekaligus menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyegelan bangunan usaha, tetapi juga melaksanakan fogging di lokasi sebagai upaya menjaga sanitasi lingkungan. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui camat dan geuchik, namun sebagian pelaku usaha belum juga mengurus perizinan.

Baca Juga  Pascabencana Kemenag Kucurkan Rp19,3 Miliar Pulihkan Aceh

Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan terhadap usaha burung walet yang belum memiliki izin atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami telah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung, namun hingga saat ini masih ada yang belum mengurus izin,” ujarnya.

Menurut Safriadi, perizinan usaha tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui kewajiban pajak.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya usaha sarang burung walet, untuk segera mengurus perizinan guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Kapolres Pastikan Stok BBM di Lhokseumawe Aman

“Hari ini kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan fogging dan menyegel bangunan usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo

Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, terutama yang berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” ujarnya.

Pemko Lhokseumawe memastikan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan tertib di wilayah tersebut.***