Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memastikan biaya haji tahun 2026 tidak mengalami kenaikan meskipun terjadi tekanan harga energi global, terutama avtur, dengan seluruh dampaknya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi calon jemaah dari gejolak harga yang dipicu dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.
“Untuk dampak kepada ongkos haji, seperti kita ketahui bahwa ongkos haji telah diturunkan Rp2 juta, kemudian dampak kenaikan avtur ini di-absorb oleh Pemerintah, jadi tidak ada kenaikan biaya haji,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,77 triliun untuk menahan kenaikan biaya tersebut, yang akan digunakan untuk menutup selisih akibat penyesuaian harga bahan bakar pesawat.
“Ini di-absorb untuk sekitar 220 ribu jemaah haji, dan angkanya anggaran Rp1,77 triliun dibebankan kepada APBN. Dengan demikian, tidak ada dampak bagi para jemaah haji,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas biaya transportasi udara, termasuk melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk avtur selama dua bulan.
Airlangga menambahkan, langkah tersebut juga berhasil menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap biaya perjalanan ibadah.
Di tengah tekanan global, pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan akses ibadah haji tetap terjangkau. “Pemerintah berkomitmen agar pelayanan dan pembiayaan haji tetap terjaga, tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Rapat kerja yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto tersebut juga menjadi forum evaluasi dan konsolidasi kebijakan nasional dalam menghadapi dinamika global, termasuk stabilitas ekonomi dan sektor energi.











