Berita UtamaHeadline

Meta Patuh Aturan, Komdigi Tegur Keras Platform Digital Lain

Avatar
×

Meta Patuh Aturan, Komdigi Tegur Keras Platform Digital Lain

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kepatuhan Meta menjadi contoh konkret dalam memperkuat keamanan anak di ruang digital dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 April 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan penegakan terhadap platform lain yang belum patuh.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kepatuhan Meta menjadi contoh konkret dalam memperkuat keamanan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Meta yang telah menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga  GAPKI dan Pemerintah Aceh Perkuat Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Industri Sawit

Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta menyesuaikan kebijakan komunitasnya.

“Kepatuhan ini sudah kami verifikasi. Ini bukan sekadar teknis, tetapi komitmen melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah tersebut akan menekan paparan konten berisiko bagi anak, meski pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube di bawah Google belum patuh terhadap PP TUNAS.

Baca Juga  PP Tunas Berlaku, DPR: Tak Ada Toleransi Ancaman Digital Anak

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh platform digital menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum guna memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.