Nasional

Menhut Serahkan 10 SK Hutan Adat

Bambang Iskandar Martin
×

Menhut Serahkan 10 SK Hutan Adat

Sebarkan artikel ini
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029, di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu, 6 Juni 2026. (Foto: Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Banten – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penetapan status hutan adat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan karena menerapkan sistem pengelolaan yang berbasis kearifan lokal dan tanggung jawab kolektif.

“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” kata Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, peluncuran Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia yang disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belem, Brasil, pada 2025.

Baca Juga  KPA: Cabut Konsesi Harus Pulihkan Hak Rakyat

Melalui roadmap tersebut, Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang telah siap menjalani proses verifikasi. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya yang masih dalam tahap pengusulan.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 telah ditetapkan sebanyak 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Penetapan tersebut disebut telah memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan 10 SK Penetapan Status Hutan Adat dengan total luas mencapai 1.175 hektare. Penetapan tersebut mencakup ruang hidup bagi sekitar 4.938 kepala keluarga.

Enam SK diberikan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yaitu MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Selain itu, dua SK diserahkan kepada MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Sementara dua SK lainnya diberikan kepada MHA Marga Sungai Pinang dan MHA Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan roadmap tersebut akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja kolaboratif lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai mitra pembangunan.

“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 ini menjadi panduan strategis dalam pelaksanaan kerja kolaboratif multipihak. Penyerahan 10 SK hari ini merupakan bukti bahwa komitmen tersebut telah mulai diwujudkan,” ujarnya.

Peluncuran roadmap dan penyerahan SK Hutan Adat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari wilayah penerima SK, perwakilan masyarakat hukum adat Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Tim Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah mitra pembangunan.

Kementerian Kehutanan berharap implementasi peta jalan tersebut dapat mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong terwujudnya tata kelola kehutanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Program tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung upaya pemerintah mencapai target pembangunan berkelanjutan dan pengendalian perubahan iklim.***