Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan memprioritaskan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan (nakes) menyusul terbitnya izin perluasan indikasi vaksin Measles-Rubella (MR) untuk kelompok usia dewasa oleh BPOM.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, mengatakan kebijakan ini diambil untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang berisiko tinggi tertular penyakit.
“Dengan adanya kejadian luar biasa (KLB), potensi penularan kepada kelompok berisiko tinggi, termasuk tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dengan pasien, menjadi sangat besar,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, sasaran prioritas meliputi 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi. Selain itu, vaksinasi juga menyasar 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani masa internship di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, kebutuhan vaksin untuk kelompok prioritas dewasa tersebut diperkirakan mencapai sekitar 290 ribu dosis.
Rizka memastikan stok vaksin nasional dalam kondisi mencukupi. Hingga pekan ke-13 tahun 2026, tersedia sekitar 9,8 juta dosis vaksin MR yang diproyeksikan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 5,5 bulan ke depan.
Untuk menjaga distribusi, Kemenkes memanfaatkan sistem pemantauan logistik vaksin berbasis digital melalui aplikasi SMILE yang terintegrasi dengan platform Satu Sehat Logistik. Melalui sistem tersebut, ketersediaan vaksin dapat dipantau secara real-time hingga tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan izin perluasan indikasi untuk vaksin MR, MMR, serta vaksin campak tunggal produksi Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), dan Merck Sharp Dohme (MSD).
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah, sekaligus memastikan setiap intervensi kesehatan memenuhi standar keamanan dan khasiat,” kata Taruna.
Di akhir keterangannya, Rizka mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk melengkapi imunisasi dasar anak sesuai jadwal, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta booster saat usia sekolah dasar, tanpa menunggu terjadinya wabah.***











