Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan proyek percontohan (pilot project) Penataan Ruang Laut atau Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di Pantai Mertasari, Sanur, Bali.
Program yang menjadi yang pertama di Indonesia itu dirancang untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang laut sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, mengatakan penataan ruang laut perlu diterapkan hingga tingkat masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga yang bergantung pada kawasan pesisir.
“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tetapi juga masyarakat mendapat manfaatnya,” ujar Didit dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Pantai Mertasari yang menjadi lokasi proyek memiliki garis pantai sepanjang 5,5 kilometer. Sebagian besar kawasan tersebut masuk dalam zona pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Selain menjadi kawasan wisata, Pantai Mertasari memiliki ekosistem karbon biru berupa padang lamun dan terumbu karang. Kawasan tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, seperti pelabuhan, perikanan, pariwisata, upacara adat, hingga lokasi alternatif pendaratan pesawat amfibi (seaplane).
Dalam penyusunan proyek tersebut, KKP telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Sanur dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, dan media. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi dasar penyusunan dokumen implementasi MSP berbasis masyarakat.
Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, yang memimpin forum diskusi, mengatakan model penataan ruang laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meminimalkan konflik dalam pemanfaatan ruang laut.
“Inisiatif ini merupakan terobosan yang sangat baik karena masyarakat adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan potensi wilayahnya. Pendekatan ini dapat menjadi model pengelolaan ruang laut yang lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Akhmad Fauzi, pendekatan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan beberapa negara di kawasan Pasifik. Ia menilai konsep tersebut memiliki peluang besar diterapkan di Indonesia karena pengelolaan kawasan konservasi selama ini juga melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, mengatakan pengembangan proyek percontohan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang privatisasi pantai serta menjamin akses masyarakat.
Dukungan terhadap proyek tersebut juga disampaikan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana. Menurutnya, keberadaan MSP berbasis masyarakat diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat yang memanfaatkan kawasan laut.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Bagi masyarakat Bali, laut merupakan kawasan yang disucikan karena berbagai upacara adat dan keagamaan dilaksanakan di sana,” ujarnya.
KKP menargetkan proyek percontohan MSP berbasis masyarakat di Pantai Mertasari mulai diimplementasikan pada Oktober 2026. Model tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan penataan ruang laut berbasis partisipasi masyarakat di berbagai wilayah pesisir Indonesia.***











