Berita Utama

Kemenhaj Perketat Pengawasan KBIHU di Tiga Daerah Aceh

Avatar
×

Kemenhaj Perketat Pengawasan KBIHU di Tiga Daerah Aceh

Sebarkan artikel ini
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Aceh, 4-6 Agustus 2026. [Foto: Kemenhaj]

Byklik.com | Banda Aceh – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Aceh untuk memastikan lembaga pembimbing jemaah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan.

Pengawasan berlangsung pada 4–6 Agustus 2026 dengan menyasar KBIHU di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memperkuat tata kelola pembinaan ibadah haji sekaligus memastikan layanan kepada jemaah berlangsung profesional, tertib, dan akuntabel.

Kasubdit Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos Natasukmana, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan KBIHU terhadap tugas, kewajiban, serta larangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Kapolres Antar Bantuan ke Desa Terisolir di Linge

“Pengawasan KBIHU kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap tugas, kewajiban, dan larangan yang berlaku, sehingga layanan pembimbingan kepada jemaah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gaos saat melakukan pemantauan di Aceh, Rabu, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk aktivitas KBIHU.

Menurut Gaos, KBIHU memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan jemaah selama proses pembimbingan ibadah. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan hak dan perlindungan jemaah terpenuhi.

Baca Juga  Polri Bongkar Ekspor Ilegal 87 Kontainer Fatty Matter

“Pembimbingan kepada jemaah harus berjalan sesuai ketentuan. Kepatuhan KBIHU terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan dan memberikan kepastian perlindungan kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj akan melanjutkan pengawasan secara berkelanjutan untuk mendorong KBIHU memperbaiki tata kelola dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan.

Pengawasan tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun penyelenggaraan pembimbingan ibadah haji yang lebih tertib, bertanggung jawab, berorientasi pada pelayanan, serta mengutamakan pelindungan jemaah.