Berita UtamaHeadline

Kebocoran BBM Subsidi Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun

Avatar
×

Kebocoran BBM Subsidi Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, bersama para Kepala SKPA/Biro terkait, menghadiri Rapat Tindak Lanjut Penanganan Kasus BBM dan Gas Bumi di Aceh yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kebocoran distribusi BBM bersubsidi di Aceh dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Nurlis mengatakan, Tim Inspeksi Mendadak Pemerintah Aceh akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.

Perhitungan potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Pertemuan tersebut turut dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.

Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama perwakilan Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Menurut Nurlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.

Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama operasi berlangsung.

Dugaan Penyalahgunaan Berawal dari SPBU

Hasil pembahasan mengungkap dugaan akar persoalan berada pada tingkat SPBU. Sejumlah modus yang ditemukan antara lain pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang telah dimodifikasi.

Baca Juga  Kemendagri Minta Daerah Waspada Lonjakan Harga Jelang Ramadan

“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.

Penyalahgunaan tersebut dinilai menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat dan perekonomian daerah. Kelangkaan BBM menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, serta berpotensi mendorong kenaikan inflasi.

Nurlis menegaskan, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar. Titik distribusi dan operator SPBU juga akan diawasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

SPBU Bermasalah Dilaporkan ke BPH Migas

Setiap perkara maupun hasil penyidikan terkait penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.

“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurlis.

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum juga akan memastikan adanya pengawasan terhadap titik distribusi.

Setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Penyebab antrean akan diidentifikasi, baik yang berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian tidak wajar.

Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk

Untuk memperkuat pengawasan, rapat tersebut memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.

Baca Juga  Mahasiswi Aceh Ini Terpilih Jadi Duta Excellent Student, Ini Sosoknya

“Kali ini pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” kata Nurlis.

Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengisian BBM, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.

Penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan diminta segera dilaporkan agar dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, tim akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong dan melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.

“Penggunaan teknologi, seperti stiker barcode permanen, untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.

Pemerintah Aceh juga menetapkan angkutan umum dengan pelat kuning sebagai prioritas dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Penertiban KIR akan dilakukan untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” katanya.

Nurlis menegaskan, langkah tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusi.

“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.