Berita Utama

BNN dan Aceh Besar Perkuat Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba

Bambang Iskandar Martin
×

BNN dan Aceh Besar Perkuat Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Prokopim Aceh Besar)

Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkuat upaya pemulihan kawasan rawan narkoba dengan menggabungkan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, penegakan hukum, dan pengembangan ekonomi alternatif.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa, 29 September 2026.

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil mengatakan penanganan narkoba tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan generasi muda.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujar Syukri.

Menurut Syukri, masyarakat di kawasan rawan harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Program intervensi perlu disusun berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

“Kita tidak ingin masyarakat yang berada di kawasan rawan hanya dilihat dari persoalannya. Kita juga harus melihat potensi, kebutuhan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di kawasan tersebut,” katanya.

Ia mendorong pemberdayaan melalui penguatan ekonomi, pendidikan, ketahanan keluarga, pertanian, peningkatan keterampilan, serta penyediaan mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

Baca Juga  Pemkab Aceh Besar Dukung Pengobatan Gigi Gratis di Montasik

Syukri juga meminta pemetaan kawasan rawan dilakukan secara akurat, disertai penguatan pengawasan dan edukasi serta pengembangan kegiatan ekonomi produktif. Masyarakat yang selama ini bergantung pada tanaman terlarang sebagai sumber penghasilan, kata dia, perlu diberikan alternatif usaha yang memiliki nilai ekonomi.

“Upaya pencegahan tidak hanya berbicara tentang larangan, tetapi juga menghadirkan harapan, kesempatan, dan sumber penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

BNN Sebut Enam Kawasan Berstatus Bahaya

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan pemulihan kawasan rawan narkoba membutuhkan strategi terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata,” ujar Aldrin.

Ia mengatakan BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar penentuan program intervensi. Berdasarkan pemetaan yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat enam kawasan di Aceh Besar yang berstatus bahaya dan tiga kawasan berstatus waspada.

Aldrin menyebut sejumlah kawasan berstatus bahaya, di antaranya Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, hingga Pulo Aceh.

Menurutnya, pemetaan dilakukan dengan melibatkan BNN, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kerawanan, termasuk aspek pengurangan pasokan dan permintaan narkoba.

Hasil pemetaan tersebut, kata Aldrin, perlu ditindaklanjuti melalui program konkret dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di setiap kawasan.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Haji

“Kita perlu merumuskan program dan aksi bersama untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia agar ekonomi masyarakat berkembang,” katanya.

Ia mengatakan program pemberdayaan alternatif perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi atau distribusi tanaman terlarang untuk beralih ke kegiatan yang legal, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Aldrin juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menjalankan program secara terpadu.

Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar pemulihan kawasan rawan tidak berjalan secara parsial dan dapat memberikan perubahan berkelanjutan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, perwakilan Kodim 0101/KBA, para kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar terkait.

Aldrin berharap forum tersebut memperkuat kesamaan persepsi dan menghasilkan langkah bersama untuk memulihkan kawasan rawan narkoba di Aceh Besar.

“Semoga rapat kerja ini semakin memperkuat sinergi dan bersama seluruh elemen bangsa untuk menyatukan persepsi dan bergerak bersama,” pungkasnya.***