Headline

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran 21 Dus Rokok Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran 21 Dus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus rokok ilegal tanpa pita cukai di Aula Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026. (Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menyita 21 dus rokok ilegal tanpa pita cukai dalam pengungkapan dugaan peredaran produk tembakau ilegal di wilayah hukumnya. Sejumlah orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga merek rokok, yakni Marbol, Manchester, dan Englishman. Jumlah batang rokok dari keseluruhan barang bukti masih dalam proses pendataan penyidik.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 21 dus. Untuk jumlah batang dan per merek masih kita lakukan pendalaman,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pihak yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Komputer di Lhokseumawe

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Bustani mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.

“Pengejaran dimulai dari Kecamatan Samudera hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti di Kecamatan Blang Mangat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga rokok ilegal tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan, serta tujuan distribusinya.

Polisi menduga rokok tersebut akan diedarkan ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga memburu seorang berinisial W yang diduga berkaitan dengan distribusi rokok ilegal tersebut.

Polisi menyebut aktivitas peredaran rokok ilegal itu diduga telah dilakukan berulang kali. Sejumlah orang yang diamankan antara lain berinisial MS dan Nas, sedangkan keterlibatan AR masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga  Tragis! Bocah 10 Tahun Tewas Terseret Arus Ujong Kalak

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur ketentuan terkait produksi, pemasukan ke wilayah Indonesia, dan peredaran zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul rokok, pihak yang terlibat, serta jaringan dan jalur distribusinya.

Polisi juga masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***