Berita Utama

Gayo Lues Segera Pulihkan 450 Hektare Sawah Rusak

Bambang Iskandar Martin
×

Gayo Lues Segera Pulihkan 450 Hektare Sawah Rusak

Sebarkan artikel ini
Lahan persawahan yang terdampak bencana hidrometeorologi. (Foto: Ilustrasi/Byklik.com)

Byklik.com | Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyiapkan langkah pemulihan terhadap sekitar 450 hektare lahan persawahan yang mengalami kerusakan sedang akibat bencana hidrometeorologi.

Penanganan lahan tersebut direncanakan dilakukan pada 2026 setelah proses pendataan dan kajian teknis di lapangan rampung.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Abdul Hakim, mengatakan penanganan terhadap lahan persawahan yang mengalami kerusakan ringan telah mencapai sekitar 98 persen.

Menurut dia, hasil penanganan tersebut telah dilaporkan kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) sebagai bahan untuk melanjutkan proses pemulihan lahan dengan tingkat kerusakan sedang.

“Perbaikan lahan pertanian rusak sedang ini mungkin akan dilaksanakan pada tahun ini juga. Kami sudah membuat data dan mengirimkannya kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Semua kami laporkan,” ujar Abdul Hakim, Senin, 10 Agustus 2026.

Abdul Hakim menyebutkan total lahan persawahan di Kabupaten Gayo Lues yang terdampak bencana hidrometeorologi mencapai sekitar 1.871 hektare. Lahan tersebut mengalami tingkat kerusakan yang berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Menurutnya, Kecamatan Dabun Gelang, Tripe Jaya, dan Rikit Gaib merupakan sejumlah wilayah yang mengalami kerusakan persawahan tergolong berat.

Baca Juga  Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon

Untuk lahan dengan tingkat kerusakan sedang, pemerintah daerah akan menentukan pola penanganan berdasarkan hasil pendataan dan kajian teknis.

Dinas Pertanian Gayo Lues akan melibatkan tim Studi Identifikasi dan Desain (SID) untuk melakukan kajian lapangan sekaligus menentukan teknis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing lahan.

“Untuk teknis pengerjaannya, nanti kami kirim data dan ada tim Studi Identifikasi dan Desain (SID) yang akan turun ke lapangan untuk menentukan skema pengerjaannya. Itu kami serahkan kepada ahlinya dengan bekerja sama dengan konsultan di Aceh serta universitas yang ada di Aceh,” katanya.

Selain melibatkan tenaga ahli, pelaksanaan optimalisasi lahan nantinya juga akan melibatkan gabungan kelompok tani di desa masing-masing.

Abdul Hakim mengatakan keterlibatan kelompok tani diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lahan di setiap wilayah.

Ia menambahkan, mekanisme dan teknis pekerjaan akan ditentukan setelah kajian SID selesai sehingga rehabilitasi lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga  Perumda Tirta Bengi Terima Bantuan 6 Ton PAC

Penanganan Sawah Rusak Ringan

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Gayo Lues, Selamat, S.P., mengatakan penanganan sawah yang mengalami kerusakan ringan selama ini dilakukan langsung oleh kelompok tani di masing-masing desa.

“Anggaran untuk perbaikan juga langsung ditransfer oleh Kementerian Pertanian kepada kelompok tani tersebut. Sementara Dinas Pertanian bertugas melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan serta menyampaikan laporan kepada atasan, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat,” ujar Selamat.

Menurut Selamat, mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan lahan pertanian sekaligus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap penanganan sekitar 450 hektare sawah dengan tingkat kerusakan sedang dapat segera direalisasikan setelah seluruh data dan kajian teknis tersedia.

Pemulihan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan persawahan yang terdampak bencana serta mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Penanganan secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan diharapkan membuat proses rehabilitasi berjalan lebih terarah dengan tetap mempertimbangkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, dan kebutuhan kelompok tani.***