Berita Utama

Al-Farlaky Ancam Cabut Izin Usaha Pembuang Sampah

Bambang Iskandar Martin
×

Al-Farlaky Ancam Cabut Izin Usaha Pembuang Sampah

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. (Foto: Dok. Prokopim Aceh Timur)

Byklik.com | Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan menerbitkan surat teguran resmi kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah melarang keras praktik pembuangan sampah sembarangan dan mengancam memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Surat teguran yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Aceh Timur. Dari hasil pemantauan, petugas masih menemukan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan berbagai jenis sampah lainnya dibuang ke parit, saluran drainase, pinggir jalan, sungai, hingga lahan kosong yang bukan merupakan lokasi pembuangan resmi.

Dalam siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur yang diterima pada Jumat, 17 Juli 2026, Al-Farlaky menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Akan Tarik Aset Aceh Timur di Langsa

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Al-Farlaky.

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air yang dapat memicu banjir saat musim hujan. Selain itu, kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usahanya. Sampah yang dihasilkan juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha dan dilarang membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai, maupun lahan kosong yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Lantik 45 Kepala Sekolah

Sebagai tahap awal penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai peringatan pertama. Pelaku usaha diberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang serta membenahi sistem pengelolaan sampah di lokasi usahanya.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan peringatan kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.

Bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penegakan hukum.

Al-Farlaky berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata akan mendukung terwujudnya Aceh Timur sebagai daerah yang nyaman, berdaya saing, serta berkelanjutan.***