Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemegang hak dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026. Kegiatan tersebut digelar di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, pada 26 April 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, serta disaksikan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya dan inovasi anak bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas layanan menuju standar world class intellectual property office.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI menyerahkan sembilan sertifikat KI yang terdiri atas tiga rezim, yakni merek, desain industri, dan hak cipta.
Pada kategori merek, sertifikat diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atas merek “INDONESIA SPORT SUMMIT”, Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjuna untuk merek “ARJ”, PT Waroeng Ijin Usaha dengan merek “PADEL EXPERIENCE”, PT Baicuan Asia Indonesia untuk merek “P&P”, serta Vicky Joshua Umboh atas merek “DIOS SPORT”.
Sementara itu, pada kategori desain industri, sertifikat diberikan kepada PT Ritel Jaya Abadi untuk desain “Motif Jersey Relief Warna Merah” serta Alexander Rudolf Aribowo atas desain “Rak Kebugaran Multifungsi”.
Adapun pada kategori hak cipta, surat pencatatan ciptaan diserahkan kepada Fauzan, Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd., dan rekan-rekan atas karya berjudul “Evaluasi Program Pembinaan Cabang Olahraga Atletik di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar DKI Jakarta”. Selain itu, PT Onepride untuk Indonesia juga menerima pencatatan hak cipta atas karya “Onepride MMA”.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan sertifikat KI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat Indonesia.
“Penyerahan sertifikat KI ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menjadikan DJKI sebagai world class IP office melalui layanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa setiap produk di berbagai sektor, termasuk olahraga dan industri kreatif, mengandung unsur kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi sengketa dapat meningkat. Karena itu, pendaftaran KI dinilai penting tidak hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk membuka peluang komersialisasi.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi kunci percepatan layanan KI di Indonesia. Melalui pengembangan layanan terintegrasi, termasuk super aplikasi, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Peringatan Hari KI Sedunia juga dilaksanakan secara serentak di 33 kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai upaya memperluas edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif mengenai peran kekayaan intelektual dalam kehidupan masyarakat.
“Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi. Kami ingin masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi karya sejak dini,” kata Hermansyah.
Melalui peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melindungi karya, inovasi, dan kreativitas dengan mendaftarkan kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi nasional serta membuka peluang pemanfaatan komersial yang lebih luas di berbagai sektor.***











