Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka layanan khusus penggantian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa pendaftaran secara daring. Layanan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2026, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi loket pengaduan Disdukcapil untuk mengajukan penggantian foto KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi warga yang memiliki kondisi tertentu pada dokumen atau mengalami perubahan data kependudukan.
“Bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto KTP karena kondisinya rusak, buram, terjadi perubahan signifikan pada wajah, KTP diterbitkan pada tahun 2021 ke bawah, atau terdapat perubahan elemen data, dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil,” kata Heru, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB dengan kuota maksimal 45 pemohon per hari.
Heru mengatakan mekanisme pelayanan kali ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan melakukan registrasi secara daring, kali ini pemohon cukup datang langsung ke loket pengaduan Disdukcapil.
“Setiap harinya tersedia kuota untuk 45 pemohon. Apabila kuota pada hari tersebut sudah terpenuhi, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan jadwal pada hari berikutnya,” ujarnya.
Menurut Heru, layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan foto pada dokumen kependudukan. Ia juga mengimbau warga untuk memperhatikan jadwal dan kuota yang tersedia agar pelayanan dapat berlangsung tertib.
Penggantian foto KTP dapat dilakukan bagi warga yang kartunya rusak atau buram, mengalami perubahan penampilan yang signifikan, memiliki KTP yang diterbitkan pada 2021 atau sebelumnya, maupun mengalami perubahan elemen data kependudukan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan layanan tersebut selama periode 11–14 Agustus 2026 dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Pemohon yang belum memperoleh layanan karena kuota harian telah terpenuhi dapat memperoleh jadwal untuk hari berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.***











