Byklik.com | Banda Aceh – Dana otonomi khusus (Otsus) yang diterima Aceh sejak 2008 hingga 2025 mencapai sekitar Rp108 triliun. Namun, penurunan alokasi sejak 2023 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Ihsan, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik di Gedung Ampi, Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah kembali mengalokasikan dana Otsus lebih dari Rp4 triliun pada 2026. Namun, alokasi tersebut belum dimasukkan dalam akumulasi penerimaan periode 2008–2025 karena tahun anggaran masih berjalan.
“Kalau tidak ada perubahan alokasi dana Otsus pada 2026, maka akan ada penambahan sekitar Rp4 triliun sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp112 triliun,” jelas Ihsan.
Menurutnya, besarnya dana Otsus juga terlihat dari kontribusinya terhadap pendapatan Aceh. Pada periode 2008–2022, kontribusi dana tersebut terhadap pendapatan Aceh berada di atas 50 persen, bahkan mencapai 63,58 persen pada 2011.
Namun, setelah alokasinya turun menjadi 1 persen pada 2023, kontribusi dana Otsus terhadap pendapatan Aceh berada di kisaran 38–39 persen.
“Perubahan tersebut turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya.
Ihsan mengatakan, dana Otsus selama ini turut mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan kemiskinan.
Ia memaparkan, tingkat kemiskinan Aceh yang mencapai 29,83 persen pada 2004 berangsur menurun. Pada 2024, angka tersebut tercatat 12,64 persen dan turun menjadi 12,33 persen pada 2025. Sementara itu, angka yang disebutkan dalam pemaparannya pada September 2026 mencapai 12,34 persen.
“Penurunan tersebut merupakan salah satu capaian pembangunan yang perlu dilihat dalam konteks dukungan pendanaan, termasuk dana Otsus,” ungkapnya.
Meski demikian, Ihsan mengingatkan bahwa berkurangnya alokasi dana Otsus dapat membatasi kemampuan pemerintah mempertahankan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menilai penurunan angka kemiskinan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tantangan yang masih perlu diatasi.
Di sektor kesehatan, Ihsan menyebutkan sekitar 97,52 persen dana Otsus yang dialokasikan untuk sektor tersebut digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sementara di bidang infrastruktur, dana Otsus turut mendukung peningkatan akses antardaerah, termasuk wilayah yang sebelumnya mengalami keterisolasian. Meski akses sebagian besar wilayah telah membaik hingga November 2025, sejumlah kawasan masih membutuhkan pembangunan konektivitas dan infrastruktur.
Ihsan juga menyoroti pertumbuhan ekonomi dan investasi Aceh yang masih berfluktuasi. Dalam pemaparannya, investasi dalam negeri disebut masih mendominasi dibandingkan investasi asing.
Ia menambahkan, penurunan alokasi dana Otsus berpotensi memengaruhi belanja pemerintah dan mempersempit ruang pembiayaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam materi yang dipaparkan, pengurangan alokasi dana Otsus pada 2023 dikaitkan dengan penurunan belanja pemerintah sebesar 2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dampaknya terhadap belanja pemerintah pada 2028 diperkirakan mencapai 4 persen terhadap PDB.
Karena itu, Ihsan menekankan pentingnya penyusunan Rencana Induk Dana Otsus Aceh sebagai pedoman perencanaan pembangunan jangka panjang. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran dan menjaga keberlanjutan program pembangunan.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang dipaparkan, 2027 menjadi tahun terakhir Aceh menerima dana Otsus. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menyiapkan strategi pembiayaan alternatif agar program prioritas tetap berjalan setelah penerimaan dana tersebut berakhir.
“Ke depan, Rencana Induk Dana Otsus Aceh harus menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan Aceh dan dibahas bersama pemerintah pusat sebelum kebijakan tersebut ditetapkan,” ujar Ihsan.
Menurutnya, perencanaan yang terarah diperlukan agar capaian pembangunan selama masa penerimaan dana Otsus dapat dipertahankan dan kesejahteraan masyarakat terus ditingkatkan.











