Headline

Buronan Kejati Kalsel Diamankan di Soekarno-Hatta

Bambang Iskandar Martin
×

Buronan Kejati Kalsel Diamankan di Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers penangkapan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Juni 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Byklik.com | Tangerang – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Richard diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim SIRI Kejaksaan Agung dengan jajaran kejaksaan di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menurut penyidik menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat

Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam perkara tersebut, ancaman pidana yang dikenakan maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah menghadiri sidang sehingga Kejati Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai DPO.

“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Anang menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindak para buronan yang masuk dalam daftar pencarian guna memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Digitalisasi Bansos Dimulai, Pemerintah Terapkan GovTech Berbasis AI

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri. Melalui program pemantauan dan penindakan yang berkelanjutan, institusi tersebut berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***