Berita UtamaHeadline

Longsor Tambang di Aceh Jaya, Tiga Penambang Tewas

Avatar
×

Longsor Tambang di Aceh Jaya, Tiga Penambang Tewas

Sebarkan artikel ini
Petugas membawa korban tanah longsor di lokasi tambang manual dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP3 Astra di Gampong Crakmong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu, 17 Juni 2026 dini hari. [Foto: BPBA]

Byklik.com | Calang – Longsor yang terjadi di lokasi tambang manual dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP3 Astra di Gampong Crakmong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, menewaskan tiga orang dan melukai empat lainnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Bencana tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah Aceh Jaya. Curah hujan yang tinggi memicu longsoran tanah di lokasi galian yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas penambangan secara manual.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing Fitra Hafiz (30), Maulana (33), dan Jenian Sanjaya (30). Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Selain korban meninggal, dua orang mengalami luka berat, yakni Edi (28) dan Najimi (27), warga Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dua korban lainnya, Saiful (25) dan Zamil (23), warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Krueng Sabee, mengalami luka ringan.

Baca Juga  Polres Gayo Lues Bangun Empat Jembatan Gantung, Akses Warga Pulih

Begitu menerima laporan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Jaya langsung mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan personel pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Petugas melakukan pendataan, dokumentasi, serta berkoordinasi dengan aparat desa, Satreskrim Polres Aceh Jaya, dan sejumlah pihak terkait untuk mendukung proses penanganan.

Tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Aceh Jaya, Satreskrim Polres Aceh Jaya, BPBK Aceh Jaya, aparatur Gampong Crakmong, pihak PT TPP3 Astra, serta masyarakat setempat bergerak melakukan evakuasi korban dari lokasi longsor.

Sebelum kejadian, PT TPP3 Astra diketahui telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan karena berada dalam kawasan HGU perusahaan. Perusahaan bersama Pemerintah Gampong Crakmong juga telah melakukan mediasi dengan masyarakat.

Hasil mediasi tersebut memberikan tenggat waktu selama satu minggu, mulai 16 hingga 22 Juni 2026, kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan dari lokasi.

Baca Juga  Dek Gam Kecam Pemanggilan Wartawan Langgar Semangat UU Pers

Hingga saat ini seluruh korban yang teridentifikasi telah berhasil dievakuasi. Tiga korban luka telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sedangkan satu korban luka berat asal Aceh Selatan masih menjalani perawatan dan observasi medis di Puskesmas Lhok Kruet.

Meski demikian, petugas masih melakukan pendataan lanjutan dan menunggu kepastian dari rekan-rekan korban terkait kemungkinan adanya penambang lain yang masih berada di lokasi saat longsor terjadi.

Jika kondisi cuaca memungkinkan, tim gabungan akan melanjutkan pemantauan dan pencarian untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertimbun material longsor.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui BPBK mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan berisiko tinggi, terutama saat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi, guna mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar.