Byklik.com | Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, meninjau kondisi pelayanan dan perkembangan manajemen RSUD Cut Nyak Dhien seusai pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung, Jumat, 15 Mei 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pasien, terutama pasien yang kartu BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan, sekaligus mengevaluasi perkembangan fasilitas dan tata kelola rumah sakit.
Dalam peninjauan itu, Tarmizi menyatakan kondisi rumah sakit menunjukkan perkembangan yang semakin baik dibandingkan sebelumnya. Menurut dia, pembenahan secara bertahap terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, progresnya semakin membaik. Secara perlahan kami terus melakukan pembenahan agar masyarakat merasa nyaman berobat dan kembali percaya terhadap pelayanan rumah sakit,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan pembenahan difokuskan pada peningkatan fasilitas pelayanan serta perbaikan sistem manajemen rumah sakit agar berjalan lebih profesional dan transparan.
Tarmizi mengakui pada periode sebelumnya manajemen rumah sakit sempat menghadapi sejumlah persoalan internal yang berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang oknum Dewan Pengawas rumah sakit periode 2021–2022.
Dugaan tersebut antara lain terkait penggunaan dana rumah sakit yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan hingga kini belum dikembalikan. Oknum tersebut juga diduga memasukkan anggota keluarganya sebagai tenaga kontrak di rumah sakit.
Tidak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kontrak serta pungutan liar terhadap sejumlah tenaga kerja.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan seluruh temuan hasil audit akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan proses pembenahan manajemen rumah sakit akan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.***











