Berita Utama

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus 3C

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus 3C

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan 171 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kejahatan 3C sepanjang tahun 2026, Jumat, 15 Mei 2026. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kejahatan 3C sepanjang tahun 2026.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan dari total perkara yang ditangani, terdiri atas 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Dari pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan 103 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iman Imanuddin, Jumat, 15 Mei 2026.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku maupun hasil tindak kejahatan.

Baca Juga  Sekda Aceh Buka City Expo APEKSI

“Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Iman menegaskan, pihaknya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayah ibu kota.

“Kami sudah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap bertugas selama 24 jam. Tim ini disebar di sejumlah titik rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Ayu Puspita Tersangka Penipuan Wedding Organizer

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan kepolisian akan terus mengedepankan penegakan hukum secara tegas disertai langkah preventif melalui patroli rutin.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Budi Hermanto.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477 terkait curat dan curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.***