Berita Utama

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik hingga Rp80 Juta

Bambang Iskandar Martin
×

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik hingga Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini
Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: Humas BNPB)

Byklik.com | Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Kamis, 2 Juli 2026.

Usulan itu didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap), baik melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, terutama di sejumlah daerah terdampak bencana di Pulau Sumatra.

BNPB menilai besaran bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mencukupi untuk membangun rumah yang layak huni, aman, dan memiliki ketahanan terhadap risiko bencana.

Selain itu, kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di wilayah dengan akses terbatas menjadi faktor yang turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan penyesuaian nilai bantuan diperlukan agar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana dapat memperoleh hunian yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan hidup.

Baca Juga  Satu Ton Garam Ditabur di Langit Aceh Barat Atasi Karhutla

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.

BNPB juga mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai diterapkan secara nasional tanpa dibatasi lokasi maupun jenis bencana. Menurut BNPB, kebijakan yang berlaku secara seragam akan memberikan kepastian hukum, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, peningkatan nilai bantuan diharapkan mampu memperbaiki kualitas konstruksi rumah, antara lain melalui penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih berkualitas, peningkatan mutu atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai, serta penyempurnaan instalasi kelistrikan.

Baca Juga  Saat Seragam Sekolah Jadi Harapan Baru Siswa Blang Mangat

Dengan peningkatan kualitas tersebut, hunian yang dibangun diharapkan tidak hanya lebih nyaman ditempati, tetapi juga lebih aman dan memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap potensi bencana di masa mendatang.

Saat ini, berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan sebanyak 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut mencakup pembangunan hunian tetap secara in-situ maupun relokasi mandiri.

BNPB berharap usulan penyesuaian nilai bantuan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus meningkatkan kualitas hunian yang dibangun bagi masyarakat terdampak.

Ke depan, BNPB menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adaptif, efektif, dan berkeadilan guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana di berbagai daerah.***