Byklik.com | Banda Aceh – Bimbingan Teknis (Bimtek) Nazir Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola wakaf, mulai dari pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) hingga penyusunan database wakaf terintegrasi.
Kasubbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Fachrur Razi mengatakan, penguatan kelembagaan dan regulasi menjadi prioritas utama dalam tindak lanjut hasil bimtek yang digelar di Banda Aceh, 7–8 April 2026.
“BMK se-Aceh didorong untuk segera membentuk dan menyiapkan legalitas Baitul Mal Gampong,” ujar Fachrur Razi di Banda Aceh, Rabu, 15 April 2026.
Selain itu, setiap Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) diminta menyiapkan calon peserta Bimtek nazhir dari tingkat gampong, dengan skema dua orang per BMG. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan wakaf hingga ke level paling bawah.
BMA juga didorong segera menyusun regulasi pengelolaan wakaf sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk penyusunan panduan teknis serta penguatan struktur organisasi sekretariat BMK yang membidangi wakaf.
“Penyusunan panduan teknis pengelolaan wakaf menjadi langkah strategis, termasuk melengkapi struktur organisasi dan tata kerja sekretariat BMK,” jelasnya.
Dalam aspek data, BMK diwajibkan melakukan identifikasi dan klasifikasi aset wakaf, baik konsumtif maupun produktif. Hasilnya akan dihimpun dalam database terintegrasi guna mempermudah pengawasan dan pengembangan aset.
Penguatan sumber daya manusia juga menjadi fokus. BMA bersama BMK akan meningkatkan kapasitas nazhir melalui program pembinaan dan pelatihan agar pengelolaan wakaf lebih profesional dan akuntabel.
Untuk memperluas dampak, kolaborasi lintas lembaga akan diperkuat, melibatkan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, BMA berencana membentuk Forum Wakaf Aceh sebagai wadah koordinasi antar pemangku kepentingan, serta mendorong penetapan lokasi pilot project pengembangan wakaf yang ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk menyukseskan Gerakan Aceh Berwakaf,” tegas Fachrur.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemberdayaan Sekretariat BMA Alfian Adami menekankan bahwa wakaf memiliki potensi besar dalam menekan angka kemiskinan jika dikelola secara profesional.
“Wakaf merupakan instrumen efektif dalam penanggulangan kemiskinan di Aceh, namun tidak akan optimal tanpa pengelolaan yang amanah dan profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran nazhir sangat strategis, tidak hanya menjaga aset, tetapi juga mengembangkan wakaf secara produktif melalui sektor pertanian, properti, hingga usaha berbasis syariah.
“Pengelolaan wakaf menuntut inovasi, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terus meningkat,” kata Alfian.











