Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Australia bernama Angelo Pandeli yang masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum internasional terkait kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 7 Juni 2026(.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angelo diamankan saat diduga hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat jet pribadi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan sejumlah lembaga internasional.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Eko, informasi mengenai keberadaan Angelo diperoleh dari Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA). Berdasarkan informasi tersebut, aparat mengetahui bahwa yang bersangkutan diduga akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh penumpangnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang menggunakan identitas George Anderson Mota Correia, warga negara Brasil. Namun, hasil verifikasi melalui jaringan kerja sama internasional menunjukkan adanya dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap data internasional, identitas pria tersebut dinyatakan memiliki kecocokan dengan data Angelo Pandeli yang tercantum dalam Interpol Blue Notice.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan pria tersebut berada di dalam toilet pesawat saat proses pemeriksaan berlangsung.
Selain mengamankan Angelo, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu identitas, kartu perbankan, paspor dengan beberapa identitas berbeda, kartu SIM, serta uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat.
Menurut Eko, temuan sejumlah dokumen perjalanan dan identitas yang berbeda menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Kami akan mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen perjalanan dan perangkat komunikasi yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Pendalaman ini penting untuk mengungkap jaringan serta aktivitas lintas negara yang diduga terkait dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari aparat penegak hukum internasional, Angelo diduga memiliki peran dalam pengendalian pengiriman prekursor narkotika ke Australia. Ia juga disebut sebagai salah satu figur yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Selain itu, informasi intelijen yang diterima aparat menyebutkan Angelo diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok motor Hells Angels dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika ke Australia. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Eko menegaskan Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika transnasional.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antarnegara sangat penting dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks,” katanya.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan untuk mendukung penegakan hukum serta koordinasi lebih lanjut dengan otoritas Australia terkait status hukum Angelo Pandeli.***











