Berita Utama

Bantuan Korban Banjir SK 3 Segera Dicairkan

Bambang Iskandar Martin
×

Bantuan Korban Banjir SK 3 Segera Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. (Foto: Ilustrasi/ist)

Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban banjir yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) 3 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana yang melanda daerah itu beberapa waktu lalu.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Armia, pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Dana bantuan telah tersedia dan siap disalurkan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

“Insyaallah, bantuan stimulan perbaikan rumah untuk penerima SK 3 akan segera dicairkan bulan ini. Penyerahan secara simbolis direncanakan akan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam waktu dekat,” ujar Armia.

Baca Juga  Diterima Dua Menteri, Ini yang Disampaikan Mualem

Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan yang masuk dalam SK 3 mencapai lebih dari 25 ribu orang. Untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan, pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin.

Menurutnya, setelah termin pertama tersalurkan dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, proses pencairan akan dilanjutkan ke termin kedua dan termin ketiga hingga seluruh bantuan selesai disalurkan kepada penerima manfaat.

“Setelah seluruh bantuan dalam SK 3 tersalurkan, proses berikutnya akan dilanjutkan untuk penerima yang masuk dalam SK 4,” katanya.

Selain bantuan stimulan perbaikan rumah, terdapat sejumlah bantuan lain yang dibutuhkan masyarakat terdampak banjir, seperti bantuan hidup sementara (jadup), bantuan perabot rumah tangga, serta bantuan sosial lainnya. Namun, penyaluran bantuan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga  Wabup Aceh Tamiang Resmikan Revitalisasi Listrik RSUD Muda Sedia

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar menunggu informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan bantuan. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Aceh Tamiang menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan akibat banjir serta mempercepat proses pemulihan dan pembangunan kembali wilayah terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang.***