Byklik | Jakarta—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis 11 batch produk dari 9 jenis pangan olahan jenis manisan kenyal (marshmallow) yang sudah bersertifikat halal justru mengandung unsur babi (porcine), Senin, 21 April 2025. Penemuan ini berdasarkan pengujian laboratorium yang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
BPJPH berkoordinasi dengan BPOM melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk. Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Dikutip dari bpjph.halal.go.id, dari 11 produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” katanya.
Ia mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan melalui siaran pers.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Adapun jenis marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine) tersebut, yaitu 1) Corniche Fluffy Jelli, 2) Corniche Marshmallow Rasa, 3) ChompChomp Car Mallow, 4) ChompChomp Flower Mallow, 5) ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, 6) Hakiki Gelatin, 7) TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, 8) AAA Marshmallow Rasa Jeruk, 9) SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.[]