Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Kades Naik Hampir Tiga Kali Lipat dalam Tiga Tahun

Avatar
×

Kasus Korupsi Kades Naik Hampir Tiga Kali Lipat dalam Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (tengah) pada dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026. [Foto: Kejagung]

ByKlik.com | Jakarta — Lonjakan tajam kasus korupsi yang melibatkan kepala desa menjadi alarm serius bagi penguatan tata kelola keuangan desa. Data Kejaksaan menunjukkan, jumlah perkara korupsi kepala desa meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir, dari 187 kasus pada 2023, naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak drastis menjadi 535 kasus sepanjang 2025.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan peningkatan tersebut menuntut pengawasan yang lebih kuat dan pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi aparatur desa.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penting untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca Juga  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Dugaan Korupsi Dana Desa

Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh program nasional dapat berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, serta bebas dari penyimpangan.

“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” kata Reda.

Salah satu instrumen utama yang dijalankan Kejaksaan, lanjutnya, adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai mekanisme pendampingan awal untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran.

Ke depan, Program Jaga Desa akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital berbasis aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita Barang Bukti 860 Gram

“Integrasi teknologi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa,” ujar JAM Intel.

Selain penguatan sistem, Kejaksaan juga membangun sinergi lintas kementerian melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ucapnya.

Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.