Byklik.com | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum masuk agenda pembahasan DPR pada awal masa sidang 2026. DPR masih mencermati dinamika politik dan menunggu sikap komisi terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.
Puan mengatakan DPR baru memasuki pembukaan masa sidang sehingga belum menetapkan pembahasan regulasi strategis, termasuk revisi UU Pemilu.
“Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan DPR akan melihat perkembangan situasi setelah pembukaan masa sidang berjalan. DPR juga akan mempertimbangkan masukan dari komisi terkait sebelum memulai pembahasan revisi regulasi.
“Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini, kemudian bagaimana dari komisi terkait,” ujar Puan.
Puan memastikan seluruh proses legislasi di DPR akan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Insya Allah semua sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah belum masuk agenda legislasi DPR 2026. Ia menyebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 hanya menugaskan Komisi II merevisi Undang-Undang tentang Pemilu.
“Yang ditugaskan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007. Di dalamnya hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif,” kata Rifqi.
Ia menambahkan hingga saat ini Komisi II tidak memiliki penugasan maupun kewenangan untuk membahas Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas.
“Pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam Prolegnas, sehingga bukan kewenangan Komisi II untuk membahas perubahannya,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang berkembang di ruang publik sebagai diskursus yang sehat. DPR, kata dia, menerima beragam pandangan pro dan kontra dari masyarakat.
Namun ia menegaskan pembahasan Undang-Undang Pilkada baru dapat dilakukan jika ada keputusan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
“Kami berharap pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu,” pungkas Rifqi.











