Byklik.com | Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor ilegal 99,972 kilogram ikan Pacific Mackerel (Salem) di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 5 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebutkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait importasi ikan oleh PT CBJ yang diduga tanpa persetujuan dan kuota resmi.
“Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan telah diamankan Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta bersama Bea & Cukai Tanjung Priok dan kini ditangani Badan Karantina Indonesia,” kata Pung Nugroho, Selasa 13 Januari 2026.
Menurutnya, pengawasan ketat ini penting untuk melindungi harga ikan lokal. “Impor ilegal seperti ini dapat menurunkan harga ikan nelayan Indonesia. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak agar pengawasan di pintu impor lebih maksimal,” ujarnya.
Nilai ekonomi ikan ilegal yang berhasil diselamatkan negara mencapai sekitar Rp4,48 miliar.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menegaskan, pengiriman dilakukan PT CBJ pada akhir 2025 dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang kuotanya sudah habis pertengahan 2025. Pacific Mackerel termasuk komoditas yang masuk kuota impor dan diatur ketat oleh pemerintah.
“Barang bukti berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 356 ayat (1) huruf q PP Nomor 28 Tahun 2025, dan kami merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk tindakan pemusnahan atau penolakan,” ujar Halid.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi industri perikanan nasional dan menjaga stabilitas harga ikan bagi nelayan.











